JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi B, DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai keputusan Pemprov DKI mengubah nilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebagai upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah kenaikan UMP tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp37.700 atau sekitar 1 persen menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667.
"Kami berharap dengan naiknya UMP tersebut akan menimbulkan efek domino untuk meningkatkan perekonomian DKI ke depan. Kami apresiasi usaha Pemda (Pemerintah daerah) DKI untuk membela kepentingan buruh dan pekerja," ujar Aziz saat dihubungi, Senin (20/12/2021).
Menurutnya, dasar dari Pemprov DKI mengubah nominal kenaikan UMP sudah jelas dengan menimbang menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.
"Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,1 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022," terangnya.
Kenaikan UMP ini pun disikapi keras oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta hingga mengancam akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PTUN.
Mendengar hal tersebut Politikus dari PKS itu pun mengatakan, hal tersebut merupakan hak dari Apindo. Meski begitu, Aziz meminta Apindo untuk memandang positif keputusan Anies tersebut.
"Saya kira itu hak Apindo jika mau menuntut, tapi saya kira kita harus memandang kenaikan ini dengan nada positif," pungkasnya. (yono)