ADVERTISEMENT
Senin, 20 Desember 2021 03:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - ASN Serang bakalan diawasi jelang libur Nataru, berikan sanksi tegas bagi yang lakukan pelanggaran.
Pemkot Serang memastikan pengawasan terhadap aturan larangan cuti dan berlibur pada saat Nataru kepada ASN dilakukan secara ketat.
Hal itu dilakukan karena Pemkot Serang tidak ingin ASN yang menjadi panutan masyarakat ini yang justru melakukan banyak pelanggaran nantinya.
Terlebih saat ini kondisi Kota Serang sudah mulai kondusif dengan peringkat level dua sebaran Covid-19.
Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran (SE) kepada semua OPD untuk ditindaklanjuti.
Dalam SE itu, OPD diberikan kewenangan untuk menerbitkan aturan teknisnya. “Nanti teknisnya di OPD. Termasuk pengawasannya,” Ujarnya, Jumat (17/12/2021).
Riyadi mencontohkan di BKPSDM yang ia pimpin.
Dirinya akan mengeluarkan edaran kepada pegawai termasuk menugaskan bagian kepegawaian internal untuk melakukan pengawasan ini.
"Jadi nanti kita semua dibagi tugas untuk melakukan pengawasan," katanya.
Kata Ritadi, untuk pelaporan ASN yang tidak mematuhi SE tersebut, nantinya tiap Kepala OPD menyerahkan laporan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada.
"Setelah momen libur Nataru ini selesai, nanti setiap OPD memberikan laporannya kepada kami, untuk kemudian kami analisa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT