ADVERTISEMENT

ASN Serang Bakalan Diawasi Jelang Libur Nataru, Berikan Sanksi Tegas Bagi yang Lakukan Pelanggaran

Senin, 20 Desember 2021 03:47 WIB

Share
Ritadi B Muhsinun, ASN Serang bakalan diawasi jelang libur Nataru, berikan sanksi tegas bagi yang lakukan pelanggaran. (Foto/luthfi) 
Ritadi B Muhsinun, ASN Serang bakalan diawasi jelang libur Nataru, berikan sanksi tegas bagi yang lakukan pelanggaran. (Foto/luthfi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - ASN Serang bakalan diawasi jelang libur Nataru, berikan sanksi tegas bagi yang lakukan pelanggaran.

Pemkot Serang memastikan pengawasan terhadap aturan larangan cuti dan berlibur pada saat Nataru kepada ASN dilakukan secara ketat. 

Hal itu dilakukan karena Pemkot Serang tidak ingin ASN yang menjadi panutan masyarakat ini yang justru melakukan banyak pelanggaran nantinya. 

Terlebih saat ini kondisi Kota Serang sudah mulai kondusif dengan peringkat level dua sebaran Covid-19. 

Kepala BKPSDM Kota Serang Ritadi B Muhsinun mengatakan, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran (SE) kepada semua OPD untuk ditindaklanjuti. 

Dalam SE itu, OPD diberikan kewenangan untuk menerbitkan aturan teknisnya. “Nanti teknisnya di OPD. Termasuk pengawasannya,” Ujarnya, Jumat (17/12/2021). 

Riyadi mencontohkan di BKPSDM yang ia pimpin.

Dirinya akan mengeluarkan edaran kepada pegawai termasuk menugaskan bagian kepegawaian internal untuk melakukan pengawasan ini. 

"Jadi nanti kita semua dibagi tugas untuk melakukan pengawasan," katanya. 
 
Kata Ritadi, untuk pelaporan ASN yang tidak mematuhi SE tersebut, nantinya tiap Kepala OPD menyerahkan laporan kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada. 

"Setelah momen libur Nataru ini selesai, nanti setiap OPD memberikan laporannya kepada kami, untuk kemudian kami analisa," ucapnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT