Perpanjang Masa PPKM level II Bekasi Hingga 3 Januari 2022, Berikut Aturanya

Minggu 19 Des 2021, 00:16 WIB
Stadion Patriot Chandra Baga Kota Bekasi yang sempat dijadikan Rumah Sakit Darurat (RSD) beberapa waktu lalu. (Foto/ihsan fahmi)

Stadion Patriot Chandra Baga Kota Bekasi yang sempat dijadikan Rumah Sakit Darurat (RSD) beberapa waktu lalu. (Foto/ihsan fahmi)

Selain itu penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan atau rapat dengan kapasitas besar atau ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

"Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah dalam Keterangan tersebut yang diterima poskota.co.id Sabtu (18/12/2021).

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75%, maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 % dengan protokol kesehatan secara ketat, beberapa poinnya yaitu

Kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.

Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% seratus persen,staf tanpa ada pengecualian.

Lihat juga video “Melanjutkan Bisnis Suami, Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polisi”. (youtube/poskota tv)

Poin selanjutnya yaitu pada penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi, 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Staf wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung," pungkasnya

Pada logistik, transportasi dan distribusi terutama pada kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%, maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%.

Pada poin selanjutnya pada Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak hewan peliharaan dan Pupuk dan petrokimia, juga Semen dan bahan bangunan serta Obyek vital nasional, Proyek strategis nasional, Konstruksi (infrastruktur publik) dan terakhir yaitu Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100%  maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan masyarakat dan mendukung administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%. (ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update