"Jadi, tidak ada ini, tidak dibenarkan apabila ada Ormas tertentu yang ikut mengelola parkir. Apalagi jika mereka (Ormas) meminta bayaran terhadap urusan perparkiran. Itu sudah termasuk tindakan kriminal kategori pemerasan!," jelas dia.
"Silakan kalau ada yang merasa diresahkan lapor kepada kami. Kalau ada Ormas tertentu yg menarik uang parkir secara paksa ini adalah suatu kejahatan," pungkasnya. (cr10)