Embassy Club Ditutup, Sekuriti Diamankan Gegara Halangi Petugas Razia Prokes

Minggu 19 Des 2021, 14:15 WIB
Kombes Endra Zulpan, Ovelina Pratiwi terima suap Rp40 juta dari Rachel Vennya hanya dikenakan pasal pelanggaran Karantina pasal 55 KUHP, namun Mahfud MD meminta dugaan kasus suap ini diusut tuntas. (Foto/cr01)

Kombes Endra Zulpan, Ovelina Pratiwi terima suap Rp40 juta dari Rachel Vennya hanya dikenakan pasal pelanggaran Karantina pasal 55 KUHP, namun Mahfud MD meminta dugaan kasus suap ini diusut tuntas. (Foto/cr01)

Dalam razia prokes itu, beberapa tempat hiburan dilakukan penindakan karena tidak sesuai dengan ketentuan aturan protokol kesehatan, salah satunya Embassy Club. (Cr01)

Berita Terkait
News Update