Omicron Semakin Meresahkan, DPR RI Desak Pemerintah: TKA Betul-betul Dilarang Masuk!

Minggu 19 Des 2021, 12:48 WIB
Saleh Partonan Daulay. (Foto/Rizal/Poskota.co.id)

Saleh Partonan Daulay. (Foto/Rizal/Poskota.co.id)

"Mungkin karena kedaruratan, pada waktu itu semua vaksin diperbolehkan. Sekarang, sudah ada banyak vaksin yang halal, tentu persoalan kehalalan ini wajar diungkit kembali," tambah Saleh.

Ia menambahkan ada warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin tersebut.

"Biasanya yang ditanya duluan izin dari EUA dari BPOM. Setelah itu, karena Indonesia mayoritas muslim, yang ditanya berikutnya adalah sertifikat halal dari MUI," papar Saleh. (jhn)

Berita Terkait

News Update