Apabila pemerintah benar-banar mau mengoptimalkan penggunaan vaksin yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim, maka cukup menggunakan 2 merek ini.
"Sekaligus memanfaatkan produksi dalam negeri vaksin nusantara dan vaksin merah putih utk booster masyarakat Indonesia," ucapnya.
Vaksin impor yang kategori halal dan vaksin dalam negeri bisa dipakai oleh semua kalangan dengan berbagai latar belakang sedangkan vaksin Covid-19 merek lain yang tidak halal bisa digunakan dan diberikan kepada masyarakat Non Muslim.
"Sehingga penggunaan vaksin dilakukan sesuai dengan kondisi dan keyakinan dan tidak menimbulkan kecemasan baru didalam masyarakat," tutup. (*))