ADVERTISEMENT

Tersangka Palsu, Tabrakan Fortuner Lawan Arah Jakarta Selatan Masih Dalam Penyelidikan 

Jumat, 17 Desember 2021 14:30 WIB

Share
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tersangka palsu, tabrakan Fortuner lawan arah Jakarta Selatan masih dalam penyelidikan. (Foto/cr01)
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, tersangka palsu, tabrakan Fortuner lawan arah Jakarta Selatan masih dalam penyelidikan. (Foto/cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi masih melakukan gelar perkara terkait pengemudi mobil Fortuner yang melawan arah hingga menabrak dua mobil dan menyebabkan korban luka.

Saat ini masih dilakukan penyelidikan dimana terindikasi terdapat tersangka palsu.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut gelar perkara dilakukan untuk memperkuat bahwa AS, pengemudi Fortuner yang ditetapkan sebagai tersangka itu benar sebagai pengemudi mobil saat kejadian.

"Kan kasusnya ini masih dalam penyidikan. Kemarin memang sudah sempat P19, tapi penyidik sudah berusaha melengkapi sesuai dengan petunjuk petunjuk dari JPU," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Sambodo menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menemukan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi.

"Adanya celotehan ini (korban) nanti kita akan lihat, ini kan penyidiknya Satlantas Jaksel, tapi kita supervisi, kita lihat alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik Sat Lantas Jaksel yang meyakinkan bahwa si tersangka ini adalah tersangkanya," paparnya.

Jika nantinya alat bukti yang diberikan kepada korban cukup, maka polisi akan meneruskan kasus tersebut hingga ke pengadilan.

"Tapi kalau nanti gelar perkara ada yang kurang harus ada, kita tambahkan lagi," ucapnya.

Kemudian terkait dengan celotehan korban berinisial MS yang menyatakan bahwa tersangka yang ditetapkan bukan tersangka asli, Sambodo menyebut bisa disampaikan saat sidang di pengadilan.

"Tentu penyidik punya alat bukti yang memberikan keyakinan kepada penyidik bahwa memang si orang itulah yang mengemudi pada saat ini yang kita jadikan sebagai tersangka," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT