Tak Terima Ditegur Karena Motornya Bising, Atlet Bela Diri MMA Aniaya Korban di Tajurhalang Bogor, Lantas Ditangkap Polisi

Jumat 17 Des 2021, 16:05 WIB
Atlit MMA MJ yang diamankan petugas Reskrim Polres Metro Depok Wakasat Reskrim Kompol Rudi (foto: angga)

Atlit MMA MJ yang diamankan petugas Reskrim Polres Metro Depok Wakasat Reskrim Kompol Rudi (foto: angga)

DEPOK, POS KOTA.CO.ID - Seorang atlet olahraga seni bela diri campuran (MMA) , MJ alias Matro (28), ditangkap aparat Reserse Kriminal unit Resmob lantaran telah menganiaya seorang pemuda di pinggir Jalan Kp. Kalisuren RT. 001/004, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Rudi Ariana mengatakan pelaku MJ yang juga diketahui sebagai atlet olahraga MMA ini diamankan anggota dipimpin Kanit Resmob Polrestro Depok AKP Suparno di kediamannya daerah Perum Griya Kalisuren Asri Blok D 10 RT 001/010, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.

Sebagai mantan Kasat Reskrim Polres Sorong mengungkapkan motif pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan dalam perjalanan  berdua dengan adik sepupunya menggunakan motor.

Hal itu terjadi, karena atlet bela diri MMA itu tak terima ditegur korban, Anton Kasmita (30), karena suara motor bising yang menggunakan knalpot masuk jalan lingkungan perumahan.

"Pelaku boncengan berdua dengan adik sepupu di jalan lingkungan komplek, karena  suara motor yang berisik, oleh korban lalu ditegur  karena berisik," katanya.

"Tidak terima ditegur, pelaku ini turun dari motor langsung mendatangi dan terjadi cekcok sambil mencekik hingga terjadinya pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya, Jumat (17/12/2021) 

Pada saat kejadian Perwira jebolan Akpol 2007 ini mengungkapkan pelaku baru pulang dari latihan MMA di daerah Depok.

"Korban sudah babak belur dikeroyok pelaku warga yang berdatang pelaku langsung melarikan diri dan tidak lama malam kejadian siang ya sudah berhasil ditangkap," tambahnya.

Meski korban sempat mempergunakan senjata tajam jenis golok, lanjut Kompol Rudi, lantaran pelaku ini jago ilmu bela diri judo sehingga korban kalah dan terluka banyak pukulan tangan kosong bekas luka lebam di sebagian besar bagian wajah korban.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman penjara lima tahun. Sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan sudah dua orang dan barang bukti visum, " tutupnya. (*)  
 

Berita Terkait
News Update