JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang atlet bela diri Mixed Martial Artis (MMA) bernama Maryo Jambormias (28) diamankan pihak Kepolisian lantaran dugaan kasus pengeroyokan hingga membuat korban luka disebagian tubuhnya.
Apa lagi informasinya kasus tersebut dikarenakan suara motor pelaku berisik menggunakan knalpot dengan suara bising masuk di dalam jalan perumahan ditegur korban Anton Kasmita, 30.
Diketahui lokasi kejadian ada di pinggir Jalan Kp. Kalisuren RT. 001/004, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB..
Atas kasus tersebut, pengamat olahraga beladiri Hengky Silatang mengungkapkan tentunya kasus tersebut mencoreng nama profesi atlet yang seharusnya penuh dengan rasa sportifitas.
“Bela diri bukan untuk jago-jagoan, bukan untuk menyakiti orang. Saya sangat menyayangkan insiden tersebut bisa terjadi,” ujar Hengky Silatang kepada Poskota.co.id, Jumat (17/12/2021).
“Untuk sanksi biasanya dari wadah akan dapat peringatan, tapi jika korban sudah melapor itu tergantung kasus di Kepolisiannya. Bisa kurungan, bisa juga damai. Saya berharap sih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dulu,” jelas Hengky yang juga Ketua Pengprov Pertina DKI Jakarta.
Sementara itu menurut Fuad Sauqi, yang merupakan Pelatih Taekwondo UtipRo NTT (DAN 6 Kukkiwon) juga menyayangkan kejadian main hakim sendiri dari seorang atlet lantaran masalah yang sepele, yaitu ditegur karena knalpot bising.
“Bagi seorang atlit MMA harus sebisa mungkin mengendalikan diri terhadap situasi dan kondisi. Apapun dan selalu menghormati dan menghargai orang lain, kalau sampai main hakim sendiri berarti dia sudah menciderai nilai-nilai yang diajarkan dalam MMA,” ungkapnya saat dihubungi Poskota.co.id.
Seperti diketahui, pelaku Maryo Jambormias sudah berhasil diamakan polisi pada 14 Desember 2021, sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Sementara saudara sepupunya ET masih dalam pengejaran.
Kini, Maryo Jambormias kini telah ditahan polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 170 dan/atau Pasal 351 tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan. (*)