ADVERTISEMENT

Masa Jabatan Plt Sekda Banten Telah Habis dan Jadi Polemik, Gubernur Didorong untuk Sigap Koordinasi dengan Kemendagri

Kamis, 16 Desember 2021 13:00 WIB

Share
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni (foto: Luthfi)
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni (foto: Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Keberadaan posisi Sekda Banten kini menjadi polemik. Sebab masa jabatan Plt Sekda Banten telah habis, dan belum ada pejabat Sekda definitif yang diangkat.

Sebelum ada Plt Sekda Banten, pejabat Sekda Banten Almuktabar mengundurkan diri, namun pihak DPRD Banten belum mendapat laporan resmi tentang pengunduran diri itu.

Atas kondisi itu, Pemprov Banten didorong untuk sigap terhadap persoalan polemik Sekda Banten yang belakangan mendapat sorotan dari banyak kalangan masyarakat. 

Ketua DPRD Banten Andra Soni saat dihubungi, Kamis (16/12/2021) mengatakan, posisi Sekda yang sekarang dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) mempunyai tanggung jawab yang terbatas, sehingga hal itu bisa berdampak pada berjalannya sistem kepemerintahan yang baik. Apalagi sekarang masa jabatan Plt Sekda itu sudah habis.

"Ini tentu harus disikapi secara sigap oleh Pemprov Banten, dalam hal ini pak Gubernur," katanya. 

Andra menambahkan, Pemprov Banten harus terus berkoordinasi dengan pihak Kemendagri agar polemik ini tidak berkepanjangan.

Koordinasi yang baik itu juga harus menghasilkan sebuah keputusan yang bisa cepat dilakukan. 

"Sehingga polemik ini bisa segera diselesaikan. Mengingat hal ini merupakan ranah antara Pemprov dengan Kemendagri," ujarnya. 

Diakui Andra, pihaknya juga tidak mendapatkan laporan dari Pemprov terkait dengan surat pengunduran diri Sekda yang lama dari Pemprov secara resmi kelembagaan. 

"Makanya, semua ini harus di-clear-kan oleh Pemprov Banten, karena pertanyaan ini kepada Gubernur," ucapnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT