Jangan ‘Gembosi’ Permendikbudristek No.30 Tahun 2021

Kamis 16 Des 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto/freepik.com)

Ilustrasi pelecehan seksual (Foto/freepik.com)

Terlebih saat ini Permendikbud Ristek tersebut masih menuai pro dan kontra di antaranya pasal 4 dan pasal 5. Merujuk pasal 5 yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Merujuk pasal 10 hingga pasal 19 Menteri Nadiem mengajak sivitas akademika agar berperan aktif melindungi korban dengan cara pendampingan, konseling, advokasi, layanan kesehatan, bantuan hukum, bimbingan sosial dan rohani, serta pendamping bagi penyandang disabilitas.

Mari kita cegah sejak dini kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. (*)

Berita Terkait

Artis dan Prostitusi Online

Kamis 23 Des 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update