Permohonan ketiga yang disampaikan tim penasihat hukum Gaga agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dokter yang membuatkan Visum et Repertum Gaga dihadirkan di ruang sidang.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempersilakan agar tim penasihat hukum Gaga mengajukan permohonan resmi secara tertulis untuk dikaji.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU hari ini sendiri dinyatakan ditunda, sebab hingga sidang di ruang Purwoto Gandasubrata dimulai sekira pukul 14.43 WIB, saksi ahli tak kunjung hadir.
"Kita akan tunda persidangan tanggal 21 Desember 2021," tutur Majelis Hakim.
Gaga didakwa lalai berkendara dengan sangkaan pasal Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun akibat kecelakaan mobil yang dinaiki Gaga dan mendiang Laura Anna di Tol Jagorawi pada 2019 itu, Laura menjadi lumpuh. Sementara yang menjadi pengemudi mobil yaitu Gaga. (Cr02)