"Apabila telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, apakah penggajiannya dari APBN atau APBD, sebab apabila dari APBD, tidak sedikit daerah yang memiliki keterbatasan untuk alokasi anggaran dimaksud," ungkapnya.
Sedangkan dari segi non regulasi, adanya keluhan pengabaian hak-hak guru dan tenaga kependidikan honorer yang menurut Komnas HAM berpotensi melanggar HAM.
"Minimnya formasi bagi guru agama dan tenaga kependidikan pada seleksi tahap ketiga menuntut penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Belum lagi ketiadaan kebijakan komperhensif yang mengatur sistem pengelolaan guru secara nasional. Termasuk adanya kondisi di mana pengangkatan guru honorer yang sudah lulus tes guru PPPK lamban dan tidak memperhitungkan masa kerja," pungkasnya. (rizal)