DPD Mendesak Persiden Terbitkan Keppres Guru Honorer Usia 40 tahun Langsung ASN Tanpa Tes

Kamis 16 Des 2021, 16:38 WIB
Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPDbsaat maparkan soal guru. (rizal)

Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPDbsaat maparkan soal guru. (rizal)

"Apabila telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, apakah penggajiannya dari APBN atau APBD, sebab apabila dari APBD, tidak sedikit daerah yang memiliki keterbatasan untuk alokasi anggaran dimaksud," ungkapnya.

Sedangkan dari segi non regulasi, adanya keluhan pengabaian hak-hak guru dan tenaga kependidikan honorer yang menurut Komnas HAM berpotensi melanggar HAM.

"Minimnya formasi bagi guru agama dan tenaga kependidikan pada seleksi tahap ketiga menuntut penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Belum lagi ketiadaan kebijakan komperhensif yang mengatur sistem pengelolaan guru secara nasional. Termasuk adanya kondisi di mana pengangkatan guru honorer yang sudah lulus tes guru PPPK lamban dan tidak memperhitungkan masa kerja," pungkasnya. (rizal)

Berita Terkait

News Update