JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD, Tamsil Linrung meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keppres atau memerintahkan terbitnya kebijakan integratif lintas kementerian yang menjadi dasar hukum untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian minimal 15 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes.
"Afirmasi ini penting, sebagai apresiasi negara terhadap para guru honorer yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa meski negara memperlakukan mereka di luar batas kewajaran," kata Tamsil Linrung, Kamis (16/12/2021).
Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD mengatakan, pendidikan merupakan sarana perubahan sosial.
Melalui pendidikan diharapkan terjadi transformasi baik ilmu pengetahuan maupun perilaku yang akan membentuk karakter bangsa.
Salah satu komponen strategis dalam pendidikan yang berkontribusi besar dalam proses pembelajaran adalah guru dan tenaga kependidikan.
Maka, kompetensi, keterampilan dan kesejahteraannya menjadi niscaya wajib diprioritaskan oleh negara untuk dipastikan pemenuhannya.
Faktanya, lanjut Tamsil, memperjuangkan agar guru dan tenaga kependidikan dapat memenuhi harapan di atas yakni berkompetensi, terampil dan sejahtera, bukan jalan mulus, khususnya bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.
Ada hal yang mengundang keprihatinan terutama menyangkut kejelasan statusnya dan perlindungan hukumnya yang bermuara pada dua hal yakni regulasi dan non regulasi.
"Pada sisi regulasi, berbagai peraturan perundang-undangan yang ada, belum sepenuhnya berpihak pada guru dan tenaga kependidikan honorer. Seperti diantaranya ketiadaan aturan yang integratif yang lintas kementerian yang dapat menjadi menjadi dasar hukum bagi guru dan tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian 15 tahun untuk menjadi PNS tanpa tes," ucapnya.
Padahal mereka telah mengabdi pada negara hampir separuh hidupnya.
Demikian pula peraturan perundang-undangan diantaranya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja belum memberikan kepastian keberlanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan honorer di daerah.