ADVERTISEMENT

Catat! Pejabat Boleh Karantina Mandiri, Satgas Covid Keluarkan Peraturan Baru Karantina

Kamis, 16 Desember 2021 12:00 WIB

Share
Pejabat boleh karantina mandiri, Satgas Covid keluarkan peraturan baru karantina, aturan baru karantina, aturan karantina. (Foto/poskota/arief's)
Pejabat boleh karantina mandiri, Satgas Covid keluarkan peraturan baru karantina, aturan baru karantina, aturan karantina. (Foto/poskota/arief's)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPejabat boleh karantina mandiri, Satgas Covid keluarkan peraturan baru karantina.

Hal tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 25/2021.

Surat edaran ini terkait dengan protokol kesehatan perjalanan internasional di saat pandemi.

Salah satu butirnya membahas tentang WNI dan WNA yang datang ke Tanah Air.

Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Karantina 14 hari diwajibkan bagi WNI yang baru pulang dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron.

Terdapat pengecualian, karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

Dikutip dari PMJnews, “Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Wiku Adisasmito, Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (15/12/2021).

Tempat karantina dibagi menjadi dua skema.

Skema pertama, bagi WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT