Catat! Pejabat Boleh Karantina Mandiri, Satgas Covid Keluarkan Peraturan Baru Karantina

Kamis 16 Des 2021, 12:00 WIB
Pejabat boleh karantina mandiri, Satgas Covid keluarkan peraturan baru karantina, aturan baru karantina, aturan karantina. (Foto/poskota/arief's)

Pejabat boleh karantina mandiri, Satgas Covid keluarkan peraturan baru karantina, aturan baru karantina, aturan karantina. (Foto/poskota/arief's)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPejabat boleh karantina mandiri, Satgas Covid keluarkan peraturan baru karantina.

Hal tersebut disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor 25/2021.

Surat edaran ini terkait dengan protokol kesehatan perjalanan internasional di saat pandemi.

Salah satu butirnya membahas tentang WNI dan WNA yang datang ke Tanah Air.

Ketentuan ini menggantikan surat edaran Nomor 23/2021 yang mewajibkan setiap pelaku perjalanan internasional melakukan tes RT-PCR saat kedatangan, karantina 10 x 24 jam, dan tes ulang RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina.

Karantina 14 hari diwajibkan bagi WNI yang baru pulang dari 11 negara tempat transmisi komunitas varian Omicron.

Terdapat pengecualian, karantina hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G-20, skema TCA, orang terhormat atau orang terpandang.

Dikutip dari PMJnews, “Pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus, serta kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal,” ujar Wiku Adisasmito, Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (15/12/2021).

Tempat karantina dibagi menjadi dua skema.

Skema pertama, bagi WNI (PMI, pelajar, mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, ASN yang melakukan perjalanan tugas) dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Dan kedua, karantina bagi pelaku perjalanan dengan biaya mandiri, dapat dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Wiku menambahkan, pengurangan durasi masa karantina atau karantina mandiri, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang baru pulang dari luar negeri.

Jika pejabat tidak sedang dalam keadaan dinas ke luar negeri, pengurangan tersebut tidak berlaku baginya dan harus melakukan karantina terpusat di hotel rekomendasi Satgas Covid-19.

Rombongan penyerta dinas juga harus melaksanakan karantina terpusat.

Pengurangan durasi ini dapat diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan ke Indonesia kepada Satgas Covid-19 di Indonesia. (ibriza)

 

 

Berita Terkait

News Update