ADVERTISEMENT

Sopir Bus Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Tidak Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya!

Rabu, 15 Desember 2021 09:01 WIB

Share
Lokasi tertabraknya RH (18) oleh Bus TransJakarta di jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan. (Foto/cr10)
Lokasi tertabraknya RH (18) oleh Bus TransJakarta di jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan. (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gelar perkara pejalan kaki yang tewas ditabrak bus Transjakarta telah rampung. Sopir bus dinyatakan tak bersalah atas peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan gelar perkara dilakukan Selasa (14/12/2021).

Dalam gelar perkara ditemukan beberapa fakta. Di antaranya pejalan kaki yang menyeberang tidak pada tempatnya.

Padahal kata Argo, 50 meter dari lokasi kecelakaan terdapat tempat penyeberangan jalan.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir inisial YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," ujarnya dihubungi Rabu (15/12/2021).

Dalam gelar perkara, penyidik juga telah memeriksa CCTV. Dimana dari rekaman CCTV diketahui jarak antara korban saat menyeberang itu sangat dekat dengan bus sehingga tidak cukup melakukan pengereman.

Saat itu jarak korban hanya empat meter dari bus yang berkecepatan 30 km perjam.

Hal itu membuat sopir bus tidak mungkin untuk melakukan penghentian total terhadap bus yang tengah melaju. Apalagi saat itu kondisi jalan licin usai terkena hujan.

"Jadi misal jarak pengereman minimal 14 meter dengan kondisi jalan basah kalau kering 10 meter jaraknya dari pengereman. Jadi begitu menabrak baru bisa berhenti," jelas Argo.

Selain itu bus Transjakarta juga tak memiliki ruang gerak cukup dikarenakan melintas di jalur khusus.

Sehingga tak memungkinkan apabila sopir membanting setir ke kiri karena akan menabrak saparator busway yang dampaknya akan lebih berat.

"Artinya si supir tidak bisa kekiri atau ke kanan. Ke kiri nabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas," tuturnya.

Maka dari itu sopir bus tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, keluarga korban juga tak melakukan penuntutan yang artinya kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT