"Barang bukti yang berhasil didapatkan petugas yaitu sebilah pisau, dan HP milik korban. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancam pidanakan diatas 7 tahun penjara, " tutup mantan Kasat Reskrim Polres Sorong ini.
Secara terpisah, pelaku SL mengaku baru bebas dari Lapas Cipinang tahun 2009 kasus serupa pencurian dengan kekerasan dan telah menjalankan hukuman selama1,5 tahun.
"Setelah menghirup udara bebas kemudian menjalankan rutinitas seperti orang biasa sebagai sopir angkutan umum untuk dapat menutupi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.
Lihat juga video “manfaat Musim Hujan, Puluhan Warga Jadi Tukang Ojek Payung”. (youtube/poskota tv)
SL menambahkan karena sepi trayekan angkot di masa pandemi, akhirnya nekat hidup kembali ke dunia hitam untuk menyambung hidup.
"Orderan narik angkot sepi. Akhirnya ambil jalan pintas melakukan begal HP sebanyak dua kali yang satu di daerah Jakarta Selatan dengan sasaran anak-anak remaja yang nongkrong di warung hingga larut malam, " tuturnya.
SL melanjutkan, sedangkan hasil curian HP yang pertama dijual keloakan dan uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (angga)