ADVERTISEMENT

Terungkap! Kuasa Hukum Beberkan Kondisi Jeff Smith Pasca Ditangkap Kasus Narkoba 

Selasa, 14 Desember 2021 16:12 WIB

Share
Kuasa Hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma. (foto: cr01)
Kuasa Hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusuma. (foto: cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pesinetron Jeff Smith kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis LSD. Terkait hal itu, kuasa hukum memastikan bahwa Jeff Smith dalam kondisi sehat.

"Kondisinya alhamdulillah baik-baik saja karena tidak ditempatkan di jeruji besi," kata Aldi Surya Kusumah, kuasa hukum Jeff Smith kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Diketahui, Jeff Smith saat ini tengah diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi oleh keluarga.

Menurut Aldi, Jeff Smith layak menjalani rehanilitasi karena dia hanya penyalahguna narkoba, bukan bandar.

"Dia kan hanya penyalahgunaan dan memang cocoknya direhab," ucapnya.

Sebelumnya, pesinetron Jeff Smith ditangkap polisi karena menggunakan narkotika jenis LSD. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penangkapan kepada Jeff Smith dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB.

"Yang bersangkutan kemarin tepatnya pukul 18.30 WIB ditangkap di Jalan Kelapa Blok G4, Depok di rumah. Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua lembar narkotika jenis LSD dari tangan Jeff Smith.

"Saat diamankan tersisa dua LSD. Ini cara pemakaian ditempel di lidah kemudian dampak yang ditimbulkan halusinansi dan sebagainya. Tentu ini narkotika sangat bahaya. Ini narkotika golongan satu," paparnya. (cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT