"Sebelum kita bawa ke Mapolsek, pelaku kita bawa ke Puskesmas untuk mengobati luka akibat amukan massa," katanya kepada poskota.co.id, Selasa (14/12/2021).
Syarief menjelaskan dari keterangan saksi yang diperoleh, pelaku diamankan warga karena terpergok hendak mencuri kotak amal.
Sebelumnya pelaku sudah dua kali mencuri di mushola tersebut.
"Warga menunjukan rekaman vidio kejadian pencurian di mushola pada bulan Mei dan Juli. Meski sempat berkelit, setelah ditanyakan, pelaku akhirnya mengakui sudah dua kali melakukan pencurian di mushola," jelasnya.
Lebih lanjut, Syarief menambahkan pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami, dan kami akan proses sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku," tambahnya. (kontributor banten/rahmat haryono)