Perampok Pegadaian di Jagakarsa Babak Belur Diamuk Massa, Ini Alasan Tersangka Lakukan Aksi Kejahatan

Selasa 14 Des 2021, 14:40 WIB
Perampok pegadaian di Jagakarsa babak belur diamuk massa dimana sebelumnya pelaku juga sempat menyandera karyawan. (Foto/adji)

Perampok pegadaian di Jagakarsa babak belur diamuk massa dimana sebelumnya pelaku juga sempat menyandera karyawan. (Foto/adji)

"Polisi lalu mengeluarkan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan oleh pelaku," ujar Zulfan.

Pelaku, lanjut Zulfan, berupaya melawan ketika polisi berusaha melumpuhkannya.

Lantaran terus melawan, polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

"Pelaku kemudian diamankan," kata Zulfan lagi.

Pelaku D ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. (adji)


 

Berita Terkait

Lupa, jika Itu Adalah Kejahatan

Rabu 29 Des 2021, 12:01 WIB
undefined
News Update