Parpol Memble, President Threshold 0 Persen

Selasa 14 Des 2021, 06:00 WIB
Mahkamah Konstitusi. (ist)

Mahkamah Konstitusi. (ist)

Oleh Winoto, Wartawan Poskota

UPAYA untuk melakukan judicial review (uji materi) president threshold atau ambang batas pengajuan calon presiden menjadi 0 persen, kini kian mendapat sambutan berbagai pihak.

Saat ini ambang batas itu masih sangat tinggi, yakni 20 persen. Artinya, parpol yang punya fraksi 20 kursi DPR bisa mengajukan capres. Kalau tak cukup 20 persen, maka harus berkoalisi dengan partai lain.

Tahun-tahun sebelumnya upaya uji materi itu ke MK sudah dilakukan, namun belum dikabulkan.

Tapi, hingga kini, upaya itu tetap hidup. Tokoh Ferry Juliantono dan pakar hukum tata negara Rafly Harun mengajukan uji materi president threshold di UU Pilpres itu ke MK agar diberlakukan 0 persen.

Kemudian disusul oleh kalangan DPD RI, dengan tujuan yang sama, yakni Bustami Zainuddin dan Fachrul Razi, gugatan untuk ambang batas 0 persen.

Yang cukup menghebohkan setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, seharusnya president threshold memang 0 persen kalau kita ingin mengentaskan korupsi.

Sebab, president threshold 20 persen yang berlaku saat ini telah menimbulkan politik biaya tinggi yang menyulut timbulnya korupsi.

Kalangan parpol, Partai Demokrat dan PKS suaranya juga memberi dukungan president threshold 0 persen, dan yang terakhir PAN juga mendukung.

Sudah banyak diketahui umum, president threshold 20 persen yang diberlakukan oleh undang-undang saat ini, sangat berat bagi parpol.

Adalah partai-partai besar yang diuntungkan, seperti PDIP sudah memiliki 20 persen kursi  Golkar atau Gerindra tinggal menggandeng satu parpol bisa 20 persen dan mengajukan capres.

Berita Terkait

Orang Baik, Tidak akan Memaksa

Selasa 14 Des 2021, 09:30 WIB
undefined

Pasangan Anies-Emil untuk 2024

Selasa 21 Des 2021, 14:59 WIB
undefined

News Update