Napi Kabur dari Lapas Kelas 1 A Tangerang, Diduga Sogok Petugas untuk Dapatkan Program Kerja di Luar

Selasa 14 Des 2021, 16:14 WIB
Adam Bin Musa, Napi yang kabur dari Lapas Tangerang. (ist)

Adam Bin Musa, Napi yang kabur dari Lapas Tangerang. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kaburnya Adam Bin Musa narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Tangerang beberapa waktu lalu, juga disebabkan adanya aksi suap kepada pejabat di tempat itu.

Pasalnya, gembong narkoba yang di vonis 22 tahun penjara, namun sudah mendapatkan program bekerja di luar yang dinilai menyalahi aturan.

Pengamat Pemasyarakatan, Didin Sudirman mengatakan, bila mengacu dari peraturan pemasyarakatan, napi atas nama Adam Bin Musa itu harus memenuhi beberapa unsur mendapatkan program bekerja diluar.

"Dari peraturan yang ada, napi yang boleh menjalankan pekerjaan diluar itu seharusnya sudah menjalani 2/3 masa tahanan," katanya saat dihubungi, Selasa (14/12).

Menurut Didin, program bekerja diluar lapas yang termasuk dalam asimilasi juga harus dilakukan dengan berbagai tahap yang sangat ketat.

Di mana narapidana yang akan mendapatkan program itu, harus memenuhi berbagai unsur-unsur yang masuk dalam penilaian.

"Narapidana yang mendapatkan itu harus berkelakuan baik, dan juga harus ditinjau mulai dari keagamaan, pembinaannya, sampai hukumannya," paparnya.

Setelah semua aspek itu dirasa memenuhi standar, sambung Didin, nantinya diajukan ke Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Tak berhenti disitu, TPP juga menggelar sidang untuk menentukan layak atau tidak.

"Tim juga akan mengawasi keseharian napi yang diajukan untuk menentukan pemberian program," ujarnya.

Setelah melakukan pengawasan dan pemeriksaan, sambung Didin, nantinya sidang akan mendapatkan putusan.

Berita Terkait
News Update