"Baru dugaan, kalo asli orang Aceh. Semua yang terkait di periksa, ya segera, kita juga pengen tahu apa yang terjadi," tukasnya.
Diketahui Adami merupakan salah satu narapidana yang menjalankan sidang di Pengadilan Lampung, Kalianda. Dirinya mendapat hukuman 13 tahun penjara dengan denda 2M.
Adami terbukti bersalah dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sampai saat ini Adami Bin Musa masih belum dapat ditemukan oleh petugas gabungan yang memburu pelariannya. (Muhammad Iqbal)