ADVERTISEMENT

Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Ikut Jaringan Suami yang Telah Mendekam di Lapas Cipinang

Senin, 13 Desember 2021 14:06 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Timur ketika menunjukkan barang bukti kasus seorang wanita pengedar sabu diringkus Polisi, ikut jaringan suami yang telah mendekam di Lapas Cipinang. (Foto/cr02) 
Polres Metro Jakarta Timur ketika menunjukkan barang bukti kasus seorang wanita pengedar sabu diringkus Polisi, ikut jaringan suami yang telah mendekam di Lapas Cipinang. (Foto/cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam penggeledahan yang dilakukan polisi di kamar apartemen yang disewa FT, lanjut Erwin, pihaknya menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik sabu, satu unit handphone, dan timbangan digital.

 

Lihat juga video “61 Kilogram Sabu Diamankan Polisi dari Empat Tersangka Jaringan Internasional”. (youtube/poskota tv)

"Barang bukti 149 gram terdiri dari plastik besar dan plastik kecil, ini didapati di loker apartemen tempat dia menyewa, apartemen itu tidak ditempati hanya digunakan untuk menyimpan sabu," terang Erwin

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

"Tersangka masih diamankan atau ditahan di Rutan (Rumah tahanan) Polsek Pulogadung," tutur Erwin. (cr02) 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT