"Barang bukti 149 gram terdiri dari plastik besar dan plastik kecil, ini didapati di loker apartemen tempat dia menyewa, apartemen itu tidak ditempati hanya digunakan untuk menyimpan sabu," terang Erwin
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang - Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun.
"Tersangka masih diamankan atau ditahan di Rutan (Rumah tahanan) Polsek Pulogadung," tutur Erwin. (cr02)