JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) kembali terjadi. Kali ini, kasus dugaan penipuan itu menimpa sedikitnya 9 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp180 miliar.
Ini terungkap dari adanya laporan para korban ke Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Semasa pandemi Covid-19 ini, berinvestasi ke alkes jadi kesempatan para investor untuk mencari cuan.
Sebelumnya pada 3 November 2021 lalu Divisi Hubunter Polri meringkus modus kejahatan baru dengan penipuan investasi alat kesehatan, kini kasus serupa terjadi lagi.
Sejumlah korban yang merasa tertipu investasi bodong itu lantas melaporkan pemilik perusahaan swasta berinisial VAK.
Kuasa hukum korban, Rihat Manullang mengatakan, VAK dilaporkan para korban dengan dugaan penipuan penggelapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan alat pelindung diri (APD).
Laporan telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/B/6220/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Korbannya ada sembilan orang ini korbannya semuanya ini. Jadi kurang lebih kerugiannya Rp180 miliar kerugian dari para korban ini. Kami melaporkan ini berharap segera ditangkap agar tidak terjadi keresahan. Dia memanfaatkan situasi Covid-19 ini," kata Rihat di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Rihat menjelaskan, sembilan orang kliennya mau melakukan investasi karena dijanjikan oleh terlapor dengan memainkan proyek APD, PCR dan Antigen.
"Selain sembilan ini masih banyak korban lain. Bahkan diperkirakan sampai Rp1,2 triliun," jelasnya.
Salah satu pelapor bernama Richard mengatakan, dia dijanjikan sejumlah proyek kesehatan dengan keuntungan 20 persen dari investasi yang diberikan. Namun saat dia hendak mengambil modal yang diberikan oleh terlapor dipersulit.