ADVERTISEMENT

Pria Pengangguran Kepergok Warga Hendak Mencuri Besi Tutup Bak Kontrol Selokan di Cipayung Depok Diringkus

Senin, 13 Desember 2021 13:16 WIB

Share
Pelaku percobaan pencuri tutup besi bak kontrol diamankan anggota Polsek Pancoran Mas. (Ist) 
Pelaku percobaan pencuri tutup besi bak kontrol diamankan anggota Polsek Pancoran Mas. (Ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kepergok, saat Subuh, pria pengangguran sedang beraksi mencoba mencuri besi tutup bak kontrol selokan di RT 03/07, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung Kota Depok, Senin (13/12/2021).

Saat itu, seorang  warga sedang berangkat salat subuh ke masjid, lantas melihat korban sedang mencoba akan mencuri besi tutup bak kontrol.

Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Ipda Abu. "Dengan menggunakan motor jenis matik pelaku seorang diri berusaha mencongkel besi penutup bak kontrol selokan dengan menggunakan linggis. Namun kepergok warga dan anggota buser yang sedang patroli kewilayahan langsung diamankan," ujarnya kepada POSKOTA usai di konfirmasi, Senin (13/12/2021) siang.

Pelaku RW (23) warga Kp. Bulak, Kecamatan Cipayung Kota Depok, kepergok seorang diri sedang akan mencuri tutup besi selokan jalan lingkungan warga.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pancoran, peristiwa percobaan pencurian tutup besi selokan warga sekitar pukul 04.30 WIB.

Untuk menghindari aksi main hakim warga, pelaku langsung diamankan ke rumah warga bapak RW 07 hingga sampi akhirnya dibawa ke Polsek Pancoran Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah ada di Rutan sela Polsek Pancoran Mas.  Sampai saat ini baik dari ketua lingkungan setempat atau bahkan orang yang dirugikan belum ada membuat laporan resmi ke Polsek, " tambahnya.

Butuh Uang
Selain itu berdasarkan pengakuan kepada anggota Polsek Pancoran Mas, lanjut Ipda Abu sulit pekerjaan dan sudah lama menganggur membuat pemuda pengangguran ini nekad mencuri.

"Pengakuan pelaku baru sekali mencuri tutup besi selokan. Namun anggota masih lakukan penyelidikan sambil menunggu laporan korban yang dirugikan sampai sekarang belum ada yang datang ke Polsek,"ungkapnya.

"Pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara. "  (*)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT