"Barang bukti yang berhasil disita sejumlah senjata tajam, balok kayu. Saksi ada tiga orang yang sudah kita periksa dan kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 tentang pengeroyokan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat ancaman pidana diatas lima tahun penjara. " (angga)