Parah! Tak Dapat Jatah, Pengawas Proyek Dianiaya Anggota Ormas dan Alami Luka

Senin 13 Des 2021, 15:32 WIB
AKBP Yogen Heroes Baruno,  akibat tak dapat jatah, pengawas proyek dianiaya anggota Ormas dan alami luka. (Foto/angga) 

AKBP Yogen Heroes Baruno,  akibat tak dapat jatah, pengawas proyek dianiaya anggota Ormas dan alami luka. (Foto/angga) 

"Barang bukti yang berhasil disita sejumlah senjata tajam, balok kayu. Saksi ada tiga orang yang sudah kita periksa dan kelima pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan 351 tentang pengeroyokan penganiayaan hingga korban mengalami luka berat ancaman pidana diatas lima tahun penjara. " (angga) 


 

Berita Terkait

News Update