Fakta Baru! Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP Bukan PNS Jadi Tidak Dijerat Dengan Undang-Undang Tipikor'
Senin, 13 Desember 2021 14:42 WIB
Lihat juga video “Suoir Bus Transjakarta Diperiksa Terkait Kecelakaan Menubruk Pos Lantas PGC Cililitan”. (youtube/poskota tv)
Rachel terbukti telah menyalahi aturan Undang-undang Karantina Kesehatan.
Saat pelarian, Rachel dibantu petugas Bandara agar bisa lolos dengan kekasihnya dari Karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan, Rachel mengakui memberikan sejumlah uang kepada petugas bandara berinisial OP. (cr01)
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini
0 Komentar