Fakta Baru! Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP Bukan PNS Jadi Tidak Dijerat Dengan Undang-Undang Tipikor'

Senin 13 Des 2021, 14:42 WIB
Rachel Vennya suap petugas bandara Rp40 juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP bukan PNS jadi tidak dijerat dengan Undang-Undang Tipikor'. (Foto/cr07)

Rachel Vennya suap petugas bandara Rp40 juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP bukan PNS jadi tidak dijerat dengan Undang-Undang Tipikor'. (Foto/cr07)

Saat pelarian, Rachel dibantu petugas Bandara agar bisa lolos dengan kekasihnya dari Karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan, Rachel mengakui memberikan sejumlah uang kepada petugas bandara berinisial OP. (cr01)


 

Berita Terkait

News Update