Fakta Baru! Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP Bukan PNS Jadi Tidak Dijerat Dengan Undang-Undang Tipikor'

Senin, 13 Desember 2021 14:42 WIB

Share
Rachel Vennya suap petugas bandara Rp40 juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP bukan PNS jadi tidak dijerat dengan Undang-Undang Tipikor'. (Foto/cr07)
Rachel Vennya suap petugas bandara Rp40 juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP bukan PNS jadi tidak dijerat dengan Undang-Undang Tipikor'. (Foto/cr07)

 

Lihat juga video “Suoir Bus Transjakarta Diperiksa  Terkait Kecelakaan Menubruk Pos Lantas PGC Cililitan”. (youtube/poskota tv)

Rachel terbukti telah menyalahi aturan Undang-undang Karantina Kesehatan.

Saat pelarian, Rachel dibantu petugas Bandara agar bisa lolos dengan kekasihnya dari Karantina di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan, Rachel mengakui memberikan sejumlah uang kepada petugas bandara berinisial OP. (cr01)


 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar