Atas kasus tersebut, tambah Kabid, petugas Polres Tangerang Selatan telah menetapkan BJ sebagai tersangka. BJ juga dijerat dengan Undang undang no 35 tahun 2009.
"Ini sudah menetapkan ya pasal yang disangkakan berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114 - 112 dan juga subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," tukasnya.
Kini BJ harus merasakan dinginnya balik jeruji besi dan tengah menunggu duduk di kursi pesakitan untuk menentukan hukuman yang pantas ia terima. (muhammad iqbal)