Kemudian ada beberapa kendaraan yang masih bisa melintas saat peraturan ganjil genap.
"Ada beberapa pengecualian kendaraan pada saat pemberlakuan ganjil genap yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan Pertamina, kendaraan penanganan Covid-19 dan kendaraan logistik. Selain kendaraan tersebut akan terkena pemberlakuan ganjil genap," jelas Jeany.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap taat Prokes dan mematuhi ketenjutan ganjil genap.
"Mari taati Prokes saat wisata dan mematuhi ketentuan ganjil genap sesuai Instruksi Mendagri no.66 Tahun 2021," tutup Shinto. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)