CATAT! Polres Pandeglang Akan Terapkan Sistem Ganjil Genap di 3 Spot Kawasan Ini Selama 10 Hari, Warga dan Wisatawan Wajib Patuh

Senin 13 Des 2021, 01:17 WIB
Simulasi ganjil genap di Pandeglang. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Simulasi ganjil genap di Pandeglang. (Foto/Poskota.co.id/Yusuf)

Kemudian ada beberapa kendaraan yang masih bisa melintas saat peraturan ganjil genap.

"Ada beberapa pengecualian kendaraan pada saat pemberlakuan ganjil genap yaitu kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan Pertamina, kendaraan penanganan Covid-19 dan kendaraan logistik. Selain kendaraan tersebut akan terkena pemberlakuan ganjil genap," jelas Jeany.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tetap taat Prokes dan mematuhi ketenjutan ganjil genap.

"Mari taati Prokes saat wisata dan mematuhi ketentuan ganjil genap sesuai Instruksi Mendagri no.66 Tahun 2021," tutup Shinto. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait

News Update