JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polsek Koja memberikan layanan jemput bola pembuatan laporan kehilangan bagi warga korban kebakaran di RT 012/08 Kelurahan Koja Jakarta Utara (Jakut).
Untuk memudahkan warga, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Koja pun ‘pindah’ ke lokasi kebakaran.
Hal Itu dilakukan untuk menjawab keinginan dari masyarakat yang terdampak kebakaran agar tidak susah susah dan berbondong bondong datang ke Polsek Untuk membuat laporan kehilangan.
“Masyarakat membutuhkan surat keterangan kehilangan akibat musibah kebakaran, yang dikeluarkan oleh kepolisian seperti data kependudukan, BPJS dan lainnya” terang Kapolsek Koja AKP Mulyana, senin (13/12).
Untuk itu kata Mulyana, Polsek Koja mendatangkan langsung Sentra Pelayanan Kepolisian ke titik lokasi terjadinya kebakaran. Masyarakat pun sangat antusias dengan pelayanan yang dilakukan oleh Polsek Koja.
“Terima kasih kepada Kapolsek Koja dan Jajarannya atas pelayanan yang diberikan buat warga terdampak kebakaran, semoga Tuhan membalas semuanya” ucap salah satu perwakilan warga setempat.
Diberitakan sebelumnya Sebuah kavling rumah tempat usaha kuliner yang terletak di Jl.Soka kecamatan Koja Jakarta Utara terbakar, sabtu (11/12) siang.
Asal api diduga akibat tabung gas mengalami kebocoran yang berasal dari dapur tempat usaha tersebut.
Sementara dari keterangan saksi karena gas bocor. Dalam peristiwa itu juga tidak ditemukan adanya korban jiwa, dan Api berhasil di padamkan setelah petugas dan 10 Unit kendaraan Damkar datang ke lokasi. (*/yh)