ADVERTISEMENT

Banyak Buruh Dapat Upah di Bawah Rp2 juta, Demonstran Sebut Pemkab Lebak 'Nakal'

Senin, 13 Desember 2021 15:59 WIB

Share
Aksi demonstrasi buruh di Lebak. (foto: poskota/yusuf)
Aksi demonstrasi buruh di Lebak. (foto: poskota/yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim yang tidak menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2022 telah membuat para buruh yang bekerja di pabrik wilayah Banten kecewa. Mereka sangat menyangkan keputusan Gubernur karena mengingat biaya hidup kebutuhan pokok setiap tahunnya juga terus mengalami peningkatan.

Apalagi, masih banyak para buruh yang bekerja namun tidak mendapatkan upah sesuai dengan ketetapan UMK. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Serikat Pekerja Nasioal (SPN) Kabupaten Lebak, Sidik Uen.

Katanya, di Kabupaten Lebak sendiri banyak para buruh yang diberikan upah jauh di bawah UMK yang telah ditetapkan yakni Rp2,7 jutaan.

"Di Lebak itu masih banyak buruh yang dapat gaji di bawah Rp2 juta. Padahal mereka bekerja di pabrik pabrik besar di Lebak," ujarnya saat dihubungi, Senin (13/12/2021).

Sidik pun menyebut bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak 'nakal' karena telah gagal menerapkan dan mengawai pengupahan buruh di Lebak.

"Nakal nih Pemkab nya, karena sudah membiarkan perusahaan perusahaan untuk memberikan gaji di bawah UMK kepada karyawannya. Padahal menurut perundang-undangan itu nggak boleh," katanya.

Dirinya pun berharap adanya ketegasan dari Pemkab Lebak bersama dengan pihak DPRD Lebak sebagai lembaga legislatif untuk mengawasi dan memastikan bahwa para bruuh di Kabupaten Lebak bisa mendapatkan gaji sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan.

"Jika memang UMK tidak bisa naik, kami dengan sangat memohon kepada Pemkab untuk memastikan para buruh di Lebak bisa mendapatkan gaji sesuai UMK. Jangan takut kehilangan investor, karena ini mengenai nasib para buruh yang merupakan warga Lebak sendiri," pungkasnya.

Hingga berita dirilis, Poskota.co.id masih berupaya menghubungi Kepala Disnakertrans Lebak Tajudin guna mengkonfirmasi penerapan UMK di Lebak. (kontributor banten/yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT