1. Tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI YAK
Tersangka telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi;
Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening Tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi;
2. Tersangka NPP
Tersangka menerima uang transfer dari Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK. Tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).
(*)