Diduga Korupsi Rp127 Miliar Kasus Dana TWP AD, Ini Peran Masing-masing Tersangka, Yakni Brigjen TNI AD dan NPP

Sabtu 11 Des 2021, 08:08 WIB
Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kejagung.

Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kejagung.

1. Tersangka Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI YAK

Tersangka telah mengeluarkan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 127.736.000.000 (seratus dua puluh tujuh milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta rupiah) dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi;

Tersangka mentransfer uang tersebut ke rekening Tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi;

2. Tersangka NPP

Tersangka menerima uang transfer dari Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK. Tersangka NPP menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan korporasi miliknya yaitu PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

(*)

Berita Terkait

News Update