Diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus video asusila.
Keduanya mengaku bahwa orang yang terekam dalam video yang viral di media sosial tersebut adalah mereka.
Lihat juga video “Poskota Terkini, Para Member BTS Akhirnya Resmi Memiliki Akun Instagram Pribadi”. (youtube/poskota tv)
Kendati bestatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan pihak kepolisian karena kooperatif. Keduanya hanya diminta jalanj wajib lapor dua kali seminggu.
Atas dugaan kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. (cr07)