Sebanyak 266 Pelanggar IMB di Jakarta Pusat di Meja Hijaukan Sudin Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan

Jumat 10 Des 2021, 18:45 WIB
Para pelanggar IMB di Jakarta Pusat menjalani Sidang Yustisi di PN Jakarta Pusat. (ist)

Para pelanggar IMB di Jakarta Pusat menjalani Sidang Yustisi di PN Jakarta Pusat. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Pusat menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para pelanggar diajukan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahruddin mengatakan hari ini pelanggar yang menjalani sidang sebanyak 266.

Pemilik bangunan tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2010 tentang bangunan. 

"Prinsip yang dilanggar sama mereka adalah bangunan tidak sesuai dengan IMB. Tadi terkumpul 1,4 miliar dari para pelanggar yang semuanya masuk ke dalam kas negara hasil dendanya," ucap Syahruddin saat diwawancarai di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/12/ 2021).

Syahruddin mengatakan bahwa jenis pelanggaran yang banyak terjadi seperti jarak bebas belakang, fungsi ruang dan garis sepada bangunan.

Pelanggaran seperti penambahan jumlah lantai juga marak terjadi.

"Biasanya itu seperti rumah non tinggal. Dan itu banyak terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, Gambir, Cempaka Putih yang umumnya rumah kos cukup banyak," terang Syahruddin. 

Jenis hukuman atapun denda yang diganjar kepada para pelanggar bervariasi.

Mulai dari pembayaran maksimal mencapai Rp50 juta dan kurungan penjara 3 bulan. 

"Kita harap dengan adanya sidang Yustisi ini bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar. Kita minta kepada warga, patuhi ketentuan aturan yang ada dalam membangun baik itu rumah, gedung ataupun hotel dan jenis bangunan lainnya," tutupnya. (deny)

Berita Terkait

News Update