ADVERTISEMENT
Sebanyak 266 Pelanggar IMB di Jakarta Pusat di Meja Hijaukan Sudin Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan
Jumat, 10 Desember 2021 18:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ratusan pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Pusat menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Para pelanggar diajukan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat, Syahruddin mengatakan hari ini pelanggar yang menjalani sidang sebanyak 266.
Pemilik bangunan tersebut melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2010 tentang bangunan.
"Prinsip yang dilanggar sama mereka adalah bangunan tidak sesuai dengan IMB. Tadi terkumpul 1,4 miliar dari para pelanggar yang semuanya masuk ke dalam kas negara hasil dendanya," ucap Syahruddin saat diwawancarai di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/12/ 2021).
Syahruddin mengatakan bahwa jenis pelanggaran yang banyak terjadi seperti jarak bebas belakang, fungsi ruang dan garis sepada bangunan.
Pelanggaran seperti penambahan jumlah lantai juga marak terjadi.
"Biasanya itu seperti rumah non tinggal. Dan itu banyak terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Sawah Besar, Gambir, Cempaka Putih yang umumnya rumah kos cukup banyak," terang Syahruddin.
Jenis hukuman atapun denda yang diganjar kepada para pelanggar bervariasi.
Mulai dari pembayaran maksimal mencapai Rp50 juta dan kurungan penjara 3 bulan.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT