ADVERTISEMENT

Rugikan Nasabah Rp300 Miliar, Tiga Direksi Perusahaan Trading Forex Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Desember 2021 20:35 WIB

Share
Advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm saat melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/2021). (ist)
Advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm saat melapor di SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (10/11/2021). (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga direksi perusahaan investasi robot trading forex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan oleh para investornya yang mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

 "Hari ini tanggal 10 Desember 2021, kami dari Master Trust Lawfirm mewakili puluhan nasabah melaporkan tiga direksi PT. Sentra Megah Indotek ke Polda Metro Jaya," ujar advokat Natalia Rusli dan timnya dari Master Trust Law Firm, di Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021).

Ketiganya dilaporkan melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, TIPIBANK, TPPU, UU ITE, UU Pasar Modal dan UU Perdagangan Berjangka Komoditi dengan nomor Laporan: LP/B/6189/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Kami laporkan ketiganya dengan pasal berlapis," ujar advokat Farlin Marta. 

Advokat Agung Pratama, SH yang ikut mendampingi di Polda Metro Jaya menyebutkan kronologisnya berawal sekitar Mei 2021.

Ada puluhan nasabah melapor dan meminta kuasa kepada Master Trust Law Firm untuk melaporkan PT Sentra Megah Indotex.

Para nasabah diiming-imingi dan dijanjikan investasi trading robot dengan modus 50 hari akan balik modal.

"Namun hasilnya nihil, bahkan 1 rupiah pun tidak bisa ditarik dikarenakan katanya Direksi tersebut margin call, tapi sampai saat ini dana nasabah tersebut tidak pernah mendapatkan bukti yang konkrit dan jelas terhadap margin call tersebut," jelas Agung.

"Makanya kita mengambil langkah tegas legal action melaporkan PT Sentra Megah Indotex ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Agung menyebut langkah hukum ditempuh karena kerugian yang diderita dari ribuan nasabah mencapai Rp300 miliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT