ADVERTISEMENT

Pemerintah Batalkan Rencana Melarang Penjualan Minyak Goreng Curah 1 Januari 2022, Ini Alasannya

Jumat, 10 Desember 2021 19:09 WIB

Share
Minyak goreng dalam kemassan. (ist)
Minyak goreng dalam kemassan. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kemendag resmi membatalkan rencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022, sehingga minyak goreng curah masih boleh beredar dan dijual pada tahun depan.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, Jumat (10/11/2021).

Dengan dibatalkannya kebijakan ini, maka ke depan, pemerintah tidak akan melarang penjualan minyak goreng curah.

Ada beberapa alasan mengapa pemerintah menarik pelarangan penjualan minyak goreng curah.

Pertama, melihat kondisi pandemi Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian, hingga adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Intinya pemerintah dengan penuh pertimbangan mengingat pandemi yang masih belum pasti sampai kapan, mengingat harga CPO yang masih berkelanjutan sampai kapan, belum tahu," papar Oke.

Selain itu, lanjut Oke, pemerintah juga masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah akan minyak goreng yang lebih murah.

"Lalu ini juga kebutuhan rakyat kecil," tutupnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Sahat Sinaga, kecewa dengan sikap pemerintah yang membatalkan rencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022.

Ia mengatakan, ada dua hal yang membuat pihaknya kecewa, pertama pengusaha sudah inves dan kedua tidak ada jaminan kesehatan jika mengkonsumsi minyak goreng curah.

"Yaitu asalnya dari mana dan  siapa produsennya, sehingga barang yang mereka konsumsi itu adalah terjamin Halal," ucapnya saat hubungi, Jumat (10/12/2021).

Sahat Sinaga menyebut hal lain yang lebih mendasar adalah bahwa dengan ketidak jelasan asal usul minyak curah tersebut maka tak ada jaminan apakah minyak tersebut  Halal atau tidak.

Ia juga mengatakan, tak jarang juga minyak jelanta didaur ulang menjadi minyak goreng curah.

"Itu tadi, karena minyak goreng curah itu tidak jelas asalnya dari mana. Kalau minyak goreng kemasan jelas pabriknya dan ada ISN-nya," tegasnya. (rizal)
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT