Nah Lho, SK Menteri ATR/BPN atas Sengketa Tanah Cakung Dipertanyakan, Ada Apa?

Jumat 10 Des 2021, 19:54 WIB
Sertifikat tanah. (foto: ilustrasi/ist)

Sertifikat tanah. (foto: ilustrasi/ist)

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun merasa heran Menteri ATR/ BPN bisa tidak paham tentang update dan perkembangan suatu sengketa hukum objek tanah, sehingga berani mengeluarkan sertifikat sebelum ada putusan inkrah.

“Kalau tidak karena sesuatu? Mana ada sengketa tanah bisa selesai dengan adil kalau dilakukan dengan cara-cara tidak dengan proses hukum prudent,” terang Saut.

Saut mengamati, persoalan penerbitan sertifikat, dan juga persoalan penerbitan perizinan, memang menjadi persoalan penyelenggara negara dan penegak hukum dari tahun ke tahun.

Disebutkannya, ribuan surat masuk ke aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan. Hal ini tidak hanya soal kinerja penyelenggara negaranya saja, tetapi juga soal substansi yang ditangani. 

Di kesempatan terpisah, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menegaskan, pihaknya siap berkolaborasi dalam pemberantasan mafia tanah.

"Sebab mungkin saja kasus mafia tanah ini ada unsur korupsinya, mungkin saja tidak ada," terangnya.

Laporkan ke Polisi

Sementara itu, Maman Suherman (57) mengadu ke Propam Mabes Polri dan meminta perlindungan hukum. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh penyidik Bareskrim Polri. Sebab, ia dilaporkan atas tudingan pemalsuan surat atau akta autentik, dan turut serta.

Warga Tangerang ini mengaku bingung dilaporkan polisi hanya karena mengantar petugas BPN dan pemilik tanah melakukan pengukuran.

“Saya hanya mengantar dan menjadi saksi, tidak tau apa-apa malah dilaporkan ke polisi begini,” ujarnya. 

Seingatnya, pada Juni 2018 dirinya ditawari pekerjaan oleh temannya untuk mengantar dan menyaksikan pengukuran tanah di Cakung, Jakarta Timur.

Saat itu, ia bersedia karena akan mendapat honor mengantar. Dia merasa ada pihak yang menzaliminya, karena dianggap terlibat pemalsuan surat tanah.

Berita Terkait

News Update