ADVERTISEMENT

Mengherankan! Ipda OS Terlibat Penembakan Maut di Exit Tol Bintaro Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasan Polisi

Jumat, 10 Desember 2021 15:39 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka penembakan di Exit Tol Bintaro, Ipda OS hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Polisi menyebut Ipda OS masih diperiksa secara intensif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut pemeriksaan intensif masih dilalukan oleh Dirkrimum maupun Propam.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka. Tentunya status tersangka ini dalam keterangan penyidik sejak pertama dalam penyidikan yang bersangkutan masih diperiksa intensif," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Sebelumnya, Ipda OS, pelaku penembakan di Exit Tol Bintaro, Pesanggerahan, Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Ipda OS diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Berdasarkan pemeriksaan dari penyidik Krimum dan Propam dan juga gelar perkara yang baru saja tuntas, maka penyidik menetapkan atau menaikan status Ipda OS sebagai tersangka," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/12/2021).

Zulpan menerangkan Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan pasal Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penyidikan secara profesional dan mengedepankan keadilan bagi semua pihak," ucapnya. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT