Keren! Selamatkan 85 Ribu Jiwa, Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Jumat 10 Des 2021, 13:48 WIB
Selamatkan 85 ribu jiwa, Polda Metro Jaya ungkap peredaran narkoba jaringan Internasional. (Foto/cr01)

Selamatkan 85 ribu jiwa, Polda Metro Jaya ungkap peredaran narkoba jaringan Internasional. (Foto/cr01)

Para tersangka dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (cr01)

Berita Terkait
News Update