JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah mengatakan keluarga kliennya masih terkejut. Mengingat ini penangkapan ke dua Jeff Smith atas dugaan kasus narkoba.
Terlebih, lanjut Aldi, Jeff Smith ditangkap di kediamannya, Depok, Jawa Barat. Oleh karena itu, keluarga Jeff Smith menyaksikan proses penangkapan.
"Itu tempat kejadian perkaranya. ;erdasarkan keterangan saya tanya dari pigak kepolisian bahwa ditangkapnya di depok. di rumahnya. pasti shock," kata Aldi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021), malam.
Lebih lanjut, Aldi menjelaskan sejauh ini pihak kelurga belum menjenguk Jeff Smith di rutan Polda Metro Jaya. Dia menyebut keluarga baru mendapat izin jenguk pasca proses pemeriksaan atau BAP selesai.
"Setelah proses penyidikan mungkin, setelah. doakan ajalah biar cepet proses penyidikannya. Biar kita dapat menginformasikan lebih lanjut kan," jelas Aldi.
Diberitakan sebelumnya, Pesinetron Jeff Smith kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Jeff Smith kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis LSD saat ditangkap di rumahnya, di Jalan Kelapa Blok G4, Depok, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Jeff Smith dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua lembar narkotika jenis LSD dari tangan Jeff Smith.
Sekadar informasi, ini ke dua kalinya Jeff Smith diciduk oleh pihak kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Pada penangkapan sebelumnya, Jeff Smith
Polisi mengamankan satu klip paket ganja seberat 0,52 gram saat dilakukan penangkapan kepada pesinetron Jeff Smith.
Selain barang bukti ganja, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa cairan liquid vape, satu plastik isi tembakau dengan berat 44 gram, enam pack kertas papir dan dua alat untuk hisap ganja.
Jeff Smith baru saja bebas tiga bulan yang lalu, 14 September 2021. Dia dihukum kurungan penjara selama lima bulan. (Cr07)