JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan dan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Jokowi tegas berupaya mengedepankan keadikan untuk para korban serta terduga pelaku.
"Pemerintah komitmen menegakkan menuntaskan dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi korban dan keadilan bagi yang diduga menjadi pelaku HAM berat," kata Jokowi dalam Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia Tahun 2021, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Ia menegaskan, setelah menerbitkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambik langkah penyidikan umu peristiwa pelanggaran HAM berat.
"Salah satunya tadi disampaikan Komnas HAM kasus Paniai Papua 2014. Berangkat dari berkas penyidikan Komnas HAM, Kejaksaan tetap melakukan penyidikan umum untuk terwujud prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengklaim pemerintah terus berupaya memenuhi HAM masyarakat di bidang sosial, hukum, ekonomi, hingga budaya. Ia berjanji segera mengentaskan kemiskinan ekstrem.
"Kita juga harus membuka kesempatan kerja seluas-luasnya. Menjamin akses layanan pendidikan dan kesehatan merata. Kita harus menjamin kebebasan beragama serta kebebasan menjaga adat dan budaya," katanya.
Selain itu, Jokowi juga memberikan instruksi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo agar tak ada lagi kriminalisasi kebebasan berpendapat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu ia sampaikan dalam pidato peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada hari ini, Jumat (10/12/2021).
"Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat. Ia mengaku telah memerintahkan Listyo agar mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara yang diadukan menggunakan UU ITE.
Jokowi mengklaim hal itu ia lakukan lantaran banyak orang khawatir dipenjara karena dijerat UU ITE. Selain itu, ia mengatakan perlu menegaskan hal tersebut kepada Kapolri sebagai antisipasi pelanggaran HAM yang banyak terjadi pada perkembangan industri 4.0, terutama terkait kebebasan berpendapat.
"Kapolri sudah tindak lanjuti perintah yang saya instruksikan untuk depankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu.
Jokowi menyebut, terkait kebebasan berpendapat, dirinya juga telah memberikan amnesti pada korban UU ITE yaitu Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Meski begitu, ia juga mengingatkan agar kebebasan dilakukan secara bertanggung jawab