Hipnotis dan Bawa Kabur Perhiasan Warga, Komplotan Emak-Emak di Pandeglang Ini Diringkus Polisi, Ancaman Pidana 4 Tahun

Jumat 10 Des 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi hipnotis. (Foto/Ist)

Ilustrasi hipnotis. (Foto/Ist)

"Para pelaku berdalih bahwa produk mereka dibeli oleh korban dengan emas-emas mereka. Tapi, saat ditanyai korban justru tidak mengakui membeli, dan malah baru menyadari bahwa perhiasan mereka telah hilang setelah para pelaku pergi," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian usai cincin seberat dua gram dan gelang 15 gram miliknya dibawa kabur tersangka. Total, korban rugi senilai Rp 13,6 juta.

"Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih periksa untuk pendalaman di kantor," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update