Gisel Minta Izin ke Gempi Sebelum Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Jumat 10 Des 2021, 14:21 WIB
Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/cr07)

Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/cr07)

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan kasus video asusila.

Diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus video syur 19 detik.

Keduanya mengaku bahwa orang yang terekam dalam video yang viral di media sosial tersebut adalah mereka. 

Kendati berstatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan pihak kepolisian karena kooperatif. Keduanya hanya diminta jalani wajib lapor dua kali seminggu.

Lihat juga video “Pasca Viral Video Pesta Diduga Gay, Pelaku Minta Maaf”. (youtube/poskota tv)

 Atas dugaan kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. (cr07)

Berita Terkait

News Update