Nggak Nyangka! Mengklaim Gaji Pokoknya Cuma Rp2,2 Juta, Wahidin Halim Salah Satu 10 Besar Gubernur dengan Gaji Tertinggi

Kamis 09 Des 2021, 17:28 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto/Ist)

Gubernur Banten Wahidin Halim. (Foto/Ist)

"Peraturan turunan pada UU Cilaka Cluster Ketenagakerjaan tersebut : PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37 merupakan penegasan atas pemerintahan Joko Widodo merupakan pemerintah antek modal, jongos kapitalis," tegasnya.

Sunar mengungkapkan, semakin dipahami jika pemerintahan yang berkuasa di Indonesia saat ini merupakan gerombolan oligarki penghisap keringat rakyat.

"PP 35 merupakan manifestasi perbudakan gaya baru. Kaum buruh Indonesia dihadapkan pada ketidakpastian kerja yang semakin gelap: kerja kontrak, outsoutrching, harian tak lepas-lepas, bahkan sistem kerja magang. Pun demikian dengan mimpi upah layak direnggut oleh PP 36 ini," urainya. 

Tak hanya itu, Sunar menjelaskan, penetapan Upah Minimum tahun 2022 yang mengacu pada PP No. 36 membuat upah kaum buruh semakin murah. Sehingga dengan menggunakan formulasi penghitungan mengacu pada PP 36 tersebut dan berdasarkan data BPS, kenaikan upah minimum tahun 2022 adalah 1,

"Kami Serikat Pekerja dan Serikat buruh yang tergabung dalam AB3 (Aliansi Buruh Banten Bersatu) mendesak Wahidin Halim agar meminta maaf secara terbuka kepada kaum buruh Banten atas ucapannya kepada awak media yang telah melecehkan perjuangan kaum buruh. Dan selanjutnya agar segera memenuhi tuntutan kaum buruh untuk me-revisi kenaikan UMK 2022 sesuai kesepakatan para perwakilan Serikat Buruh, Apindo dan juga Gubernur sendiri yaitu sebesar 5,4 %," tukasnya.

Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menuntut kepada gubernur dan Pemerintah Republik Indonesia, pertama, menghapus seluruh Peraturan turunan (PP 34, PP 35, PP 36, dan PP 37) yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja sesuai dengan Amar Putusan MK Poin 7.

Kedua, segera merevisi SK Kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 5,4 % seluruh Kota/Kabupaten di Propinsi Banten. Ketiga, berlakukan kembali Kenaikan Upah Sektoral untuk seluruh kaum buruh.

"Keempat, mengecam pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim yang menghina dan melecehkan suara dan aksi-aksi perjuangan kaum buruh Banten dalam memperjuangkan kenaikan Upah dan hak-hak kaum buruh yang dijamin dalam UU No.9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di muka umum," tandasnya. (DIMS/*)

Artikel Ini Juga Tayang di Poskota Banten, dengan Judul: Klaim Digaji Pokok Cuma Rp 2,2 Juta, Ternyata Wahidin Halim Masuk 10 Besar Gubernur dengan Gaji Tertinggi Se-Indonesia

Berita Terkait

News Update