TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dalam 10 hari, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno - Hatta menolak 58 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia.
Penolakan tersebut dilakukan sepanjang periode terbang 29 November sampai 8 Desember 2021.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Habiburrahman mengatakan, 58 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia bukan tanpa alasan.
"Karena tidak jelas maksud dan tujuan WNA itu ke Indonesia, itu ada 30 WNA yang kami tolak karena alasan tersebut, kemudian 24 WNA lain yang kami tolak karena WNA tersebut, tidak memenuhi kriteria Permenkumham tentang pemberian Visa dan Izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Habibburrahman dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).
Sementara itu, lanjut Habiburrahman, 4 orang WNA lainya yang ditolak masuk itu terkait pembatasan sementara orang Asing yang pernah tinggal dan mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.
"Keempat WNA yang ditolak itu karena terindikasi pernah mengunjungi atau tinggal di negara-negara terkonfirmasi penyebaran varian Omicron," katanya.
Dia menambahkan sepanjang periode 29 November sampai 8 Desember 2021 ini ada 31.677 WNA dan WNI masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta.
Sementara 29.436 WNA dan WNI terbang ke luar negeri dari Bandara Soetta dalam periode itu.
"Adapun 5 negara pelintas yang banyak masuk ke Indonesia antara lain dari penerbangan asal China, Korea Selatan, India, Jepang dan Rusia. Dan untuk negara - negara tujuan WNI dan WNA terbang ke luar negeri dari Bandara Soetta, adalah China, India, Korea Selatan, Jepang dan Malaysia," tutup dia. (Muhammad Iqbal)