Kajati Banten Ingatkan Wakil Rakyat Agar Bijak Bermain Medsos

Kamis 09 Des 2021, 19:30 WIB
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan Kajati Banten Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan di aula DPRD Provinsi Banten. (ist)

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni dan Kajati Banten Reda Manthovani menandatangani nota kesepakatan di aula DPRD Provinsi Banten. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kajati Banten, Reda Manthovani mengingatkan anggota DPRD Provinsi Banten untuk menjaga tutur kata, dan bijak dalam menggunakan media sosial.

Sebab anggota legislatif rentan terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Saya ingin mengingatkan, namanya anggota dewan sering menyuarakan suara rakyat. Kadang sering menyentil pemerintah, kemudian ada yang tersinggung. Hindari mengeluarkan ucapan ujaran kebencian," kata Reda Manthovani saat penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Provinsi Banten dan Kejati Banten, Kamis (9/12/2021).

Reda menjelaskan persoalan kasus hukum terkait UU ITE, biasanya muncul ketika menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), maupun Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Karena gampang untuk serangan balik terutama jelang pemilu, dan itu bisa menjadi senjata bagi lawan politiknya," jelasnya.

Selain itu, Reda mengungkapkan anggota DPRD Provinsi Banten juga harus bijak dalam penggunaan media sosial, tidak menyebarkan berita palsu atau hoax, juga penyebaran video pornografi.

"Misalnya kebohongan, menyebarkan hoax itu juga sama ada unsur-unsur. Hindari berita-berita palsu ke media sosial, juga video pornografi, bahaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Reda menegaskan ancaman untuk UU ITE cukuplah berat.

Jika terbukti bersalah, maka akan berimbas pada karir sebagai anggota legislatif.

"Undang-Undang ITE pasal 28 ayat 1, ancamannya cukup tinggi 6 tahun," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Reda juga mengingatkan Sekertaris Dewan (Sekwan) agar lebih berhati-hati dalam administrasi, dan harus berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

News Update