Terungkap! Begini Kronologi Polisi Ringkus Seorang IRT Pengedar Uang Palsu di Pondok Gede Bekasi

Rabu 08 Des 2021, 23:06 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

Jajaran Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Pondok Gede saat memperlihatkan wajah pelaku pengedar uang palsu di wilayah pondok gede. Rabu (08/12/2021) sore. (Foto/Poskota.co.id/Ihsan Fahmi)

"Daripada pelaku kini disangkakan dengan pasal 245 KUHP Pidana serta dengan sengaja menjalankan serupa mata uang palsu dengan ancaman selama lamanya 15 Belas Tahun penjara," pungkasnya (Kontributor/Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update