TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang berencana melakukan banding atas vonis 10 bulan penjara terhadap Chyntiara Alona.
Pasalnya JPU menilai Chyntiara Alona telah melakukan eksploitasi terhadap anak.
Adapun PN Tangerang hari ini telah usai melakukan sidang putusan atas perkara prostitusi online dan keterlibatannya menyediakan lokasi hotel esek-esek di wilayah Kecamatan Larangan.
Sebelumnya, JPU menuntut pelaku 6 tahun penjara. Namun Majelis Hakim hanya memutus orang yang juga merupakan model tersebut 6 bulan kurungan penjara.
"Kita dari JPU, kita akan melakukan upaya banding terhadap putusan yang diputuskan majelis hakim," ungkap Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Dapot Dariarma, Rabu (8/12/2021).
Kata Dapot putusan yang diberikan Majelis Hakim tidak sesuai. Dalam putusannya Majelis Hakim memutus itu menggunakan Pasal KUHP 296.
"Kita menuntut dengan pasal perlindungan anak dengan pasal 88 juncto pasal 76i uu perlindungan anak nomor 23 tahun 2002," jelasnya.
Harusnya Majelis Hakim dapat memvonis Chyntiara Alona dengan hukuman 6 tahun penjara terhadap masing masing terdakwa, denda 200 juta.
"Kalau kita kan menuntut sesuai fakta persidangan yah, barang bukti maupun saksi saksi, karena dari korbannya juga dari anak anak, selanjutnya kita menunggu sampai keputusan," jelasnya.
"Yah itu kan pendapat dari majelis hakim yah, nanti kita dengan upaya banding dari kita, kita akan sampaikan di memori banding, karena kita menunggu salinan dari Majelis Hakim," tuntasnya. (Kontributor Tangerang/ Muhammad Iqbal)